BAB II PEMBAHASAN 2.1. Hakekat Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Anak Usia Dini ialah pendidikan anak sebelum pendidikan dasar, merupakan suatu upaya pembinaan untuk anak usia dini lahir hingga delapan tahun, mempersiapkan mental belajar anak untuk jenjang pendidikan selanjutnya. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 14tentang pendidikan anak usia dini sebagai berikut. Sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun, yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak, supaya anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Berkaitan dengan pendidikan anak usia dini, terdapat beberapa masa yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi bagaimana seharusnya seorang pendidik menghadapi anak usia dini, antara lain masa peka, masa egosentris, masa men...